Kalender Hibah & Riset
Linimasa resmi pelaksanaan penerimaan usulan proposal, seleksi reviewer, penandatanganan kontrak, monitoring evaluasi (monev), hingga penyerahan laporan akhir hibah ITB Riau Pesisir.
LPPM ITB Riau Pesisir mengundang seluruh dosen tetap untuk mengajukan usulan proposal skema Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Terapan, serta Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).
Prosedur baku pelaksanaan kegiatan hibah penelitian dan pengabdian di lingkungan ITB Riau Pesisir.
Dosen menyusun proposal sesuai template resmi dan melampirkan hasil uji kemiripan Turnitin < 25%.
Evaluasi substansi, metodologi, dan kelayakan anggaran oleh tim Reviewer Independen LPPM.
Penerbitan SK Rektor penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, dan pencairan dana Tahap I (70%).
Eksekusi penelitian/pengabdian di lapangan atau laboratorium serta pengisian catatan harian (logbook).
Pemaparan kemajuan riset tengah periode dan evaluasi capaian luaran antara oleh reviewer.
Unggah laporan akhir lengkap, bukti luaran wajib (artikel/HKI), seminar hasil, dan pencairan Tahap II (30%).
Arsip dan jadwal aktif kegiatan hibah internal ITB Riau Pesisir.
Kriteria penting bagi dosen pengusul program hibah internal LPPM ITB Riau Pesisir.
Ketua pengusul adalah Dosen Tetap ITB Riau Pesisir yang memiliki NIDN/NUP dan tidak sedang cuti/tugas belajar.
Melibatkan 1–2 dosen anggota serta mengikutsertakan minimal 2 mahasiswa aktif sebagai bagian pembelajaran riset.
Naskah proposal wajib memiliki tingkat kesamaan (similarity index) maksimal 25% sebelum disetujui reviewer.
Wajib menghasilkan artikel pada Jurnal Nasional Terakreditasi (SINTA) / Prosiding / Buku ISBN / Sertifikat HKI.